Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi Surabaya Ringkus Tukang Rombeng Saat Lakukan Aksinya https://ift.tt/3bwpvnl

Bacasaja.info Jejak yang dimiliki tersangka bernama Dul R ( 29 tahun ) warga Tenggumung Wetan yang tinggal di Tambak Wedi Surabaya, adalah seorang tukang rombeng yang setiap harinya mencari barang-barang bekas. Namun siapa sangka dibalik pekerjaannya itu, tersangka juga melakukan tindak kejahatan, yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal itu seperti yang telah diungkapkan oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H., saat menggelar konferensi pers pada hari ini, Selasa (23/02/2021).

Dijelaskan Esti, bahwa tersangka Dul R diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah melancarkan aksi pencuriannya disebuah warung kopi (Warkop) di Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya.

“Modus operandinya, tersangka bersama temannya berinisial RI mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol L-3485-PM melihat kendaraan korban terparkir dengan kunci kontak masih menempel di depan Warkopnya,” terang Bunda Esti, sapaan lekat Kapolsek Kenjeran.

Tersangka Dul R ini kemudian turun dan berpura-pura membeli rokok, sedangkan temannya RI yang sudah ditetapkan sebagai DPO Kepolisian mengambil motor korban jenis Yamaha Mio warna hijau Nopol L-3283-OF dan langsung melarikan diri.

“Namun naas, ketika tersangka Dul R hendak kabur, dapat diamankan oleh warga sekitar. Dan di saat bersamaan, ada anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pemantauan,” ulasnya.

“Anggota kami pun melakukan pengejaran terhadap pelaku satunya. Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan membuang sepeda motor milik korban di daerah Jalan Bulak Banteng Surabaya,” imbuh Bunda Esti.

Saat di interogasi, tersangka juga mengaku jika sebelumnya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor merk Honda Scoopy, tapi lupa waktunya.

“Kami masih melakukan pengembangan dan menghimbau kepada teman tersangka RI agar segera menyerahkan diri, sebelum kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Bunda Esti.

“Sementara untuk tersangka Dul R akan kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP,” pungkasnya.

The post Polisi Surabaya Ringkus Tukang Rombeng Saat Lakukan Aksinya appeared first on BACA SAJA ONLINE.



from BACA SAJA ONLINE https://ift.tt/3dB3juT
via Bacasaja

Posting Komentar

0 Komentar