bacasaja.info Sejak November 2018, Kasus berkedok Smartkost, Melalui Media Online dan Pameran property di pusat perbelanjaan yang di lakukan seorang direktur PT.ITG, DH (36) di tangkap Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin konfrensi pers ungkap modus penipuan berkedok Smartkost Mulyosari pada Rabu (02/06/2021) di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya.
Para korban dibujuk untuk berinvestasi di PT.ITG, dengan modus akan dibangun Smartkost Mulyosari Surabaya. Beberapa keunggulan yang ditawarkan seperti salah satunya yaitu lokasi strategis dekat dengan kampus – kampus ternama.
“Ternyata setelah melaksanakan pembayaran, tidak ada pembangunan kos tersebut,” ungkap Kompol Ambuka.
Menurut hasil penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, pihak PT.ITG belum menyelesaikan proses jual beli tanah. Sehingga, tanah yang menjadi objek pembangunan Smartkost Mulyosari Surabaya belum sah menjadi milik PT.ITG
Hal ini dilaporkan oleh salah seorang korban yang telah melakukan pembayaran tanda jadi. Ia mendapati fakta bahwa pembangunan tersebut tidak terlaksana.
“sementara korbannya ada 11, dan kemungkinan pasti akan bertambah karena kantornya sempat didatangi beberapa korban,” lanjutnya.
Korban hingga saat ini berjumlah 11 dan dipastikan laporan akan bertambah seiring berjalan waktu. Potensi kerugian yang dialami oleh pelapor dan korban lainnya yang telah membeli berkisar Rp 11.272.000.000 (sebelas milyar dua ratus tujuh puluh 2 juta rupiah).
“Uang sebelas milyar katanya (pelaku) untuk membebaskan tanah – tanah yang nantinya akan dibangun untuk smartkost,” pungkas Kompol Ambuka.
Namun, menurut pernyataan pemilik tanah, tanah tersebut masih belum dibebaskan. Hal ini dikarenakan pelunasan tanah oleh pihak PT.ITG belum selesai, dan hanya sebagian dari keseluruhan total pembayaran dari korban yang digunakan untuk membebaskan tanah.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
The post Akibat Kasus Berkedok Smartkost Mulyosari Direktur PT.ITG Diringkus Polisi Surabaya appeared first on BACA SAJA ONLINE.
from BACA SAJA ONLINE https://ift.tt/3paMA5A
via Bacasaja
0 Komentar