Ticker

6/recent/ticker-posts

Tempat Andok Sabu di Wonokusumo Berhasil Digerebek Polisi Surabaya https://ift.tt/3z1n1Zi

bacasaja.info Setelah beberapa bulan lalu tempat Andok Sabu di Jalan Kunti berhasil di sapu bersih oleh pihak Kepolisian Sektor Asemrowo maupun Kepolisian Sektor Semampir yang merupakan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kini tempat Andok Narkotika sejenis Sabu-sabu kembali bergeser di Jalan Wonokesumo.

Terbukti seorang yang diduga sebagai bandar barang haram tersebut berhasil di bekuk Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo saat menunggu pasien yang hendak melakukan Andok Sabu di Jalan Wonokusumo Gg.6 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Doni Setyawan menyebutkan, seorang yang tertangkap yakni Moch Hayyin (37), warga Jalan Wonokesumo Kidul Surabaya.

“Ia (tersangka-red) kami tangkap pada Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 03.00 Wib, lantaran terbukti memiliki beberapa poketan sabu dalam genggaman tangan kirinya untuk dijual,” sebutnya.

Tak hanya barang bukti sabu-sabu yang ditemukan. Akan tetapi barang bukti lainnya seperti sejumlah uang tunai senilai Rp.1.650.000,-(satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana menurut keterangan tersangka hasil dari penjualan sabu turut diamankan.

“Dengan adanya beberapa barang bukti yang mengarahnya, kemudian tersangka di bawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih lanjutnya Iptu Doni Setyawan menerangkan, bahwa barang bukti sabu-sabu memiliki berat masing-masing ada yang beratnya 2,33 gram berikut plastik pembungkusnya, dan ada 3 (tiga) Poket sabu dengan berat keseluruhan 0,84 gram serta ada lagi 1 (satu) Poket sabu dengan berat 0,42 gram.

“Saat kami lakukan interogasi kepada tersangka. Bahwa barang bukti sabu tersebut milik seorang yang bernama Arman (DPO). Selain itu tersangka juga mengakui untuk penyediaan alat hisab sabu serta tempat untuk mengkomsumsi sabu bagi para pembeli adalah saudara Yusuf dan Aziz,” terangnya.

Perwira dua balok emas dipundaknya menambahkan, kepada saudara Yusuf dan Aziz akan di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keduanya ini sebagai penyiap tempat sarana untuk mengkonsumsi sabu.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yakni pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Doni Setyawan.

The post Tempat Andok Sabu di Wonokusumo Berhasil Digerebek Polisi Surabaya appeared first on BACA SAJA ONLINE.



from BACA SAJA ONLINE https://ift.tt/2RlQvzT
via Bacasaja

Posting Komentar

0 Komentar