Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketum HIPMI Mardani H Maming Batal Bersaksi di Kasus Korupsi Mantan Anak Buahnya

Mantan Bupati Tanah Bumbung, Mardani H Maming, batal memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi peralihan ijin usaha pertambangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Pengacara terdakwa menyebut ada peran Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dalam kasus ini.

Dari salinan surat berkop Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa awalnya berencana menghadirkan Mardani H. Maming sebagai saksi dalam sidang.
Namun, Mardani Maming tidak kunjung hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Seorang anggota jaksa penuntut umum yang enggan namanya disebut tak mau berkomentar atas absennya Mardani tersebut. “Kami harus satu pintu. Silakan konfirmasi ke Kejagung,” jawabnya kepada Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin 28 Maret 2022.

Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hassan, menyatakan kliennya terjeraat soal peralihan ijin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara saat Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Menurut Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan itu tidak dibolehkan.

Dia menyatakan penetapan Dwidjono sebagai tersangka janggal karena dia bukan orang berwenang untuk memberikan peralihan ijin usaha pertambangan. Menurut dia, surat keputusan peralihan ijin usaha pertambangan itu ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat oleh Mardani H Maming.

“Tapi dalam konteks ini kewenangan Pak Dwi itu sebatas rekomendasi saja, yang muncul berdasarkan hasil telaah atau analisa dari staf. Memang akhirnya, ujungnya itu ada di bupati yang berkewenangan menerbitkan SK,” ucap Lucy.

Ia menegaskan bupati tidak wajib menerbitkan SK atas rekomendasi dari kepala dinas. Lucky mempertanyakan kenapa SK Bupati masih dikeluarkan terkait peralihan IUP. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan kliennya sebatas teknis pertambangan.

“Di tingkat bupati kan ada filter terakhirnya di bagian hukum. Kenapa kok klien kami malah dibebani pertanggungjawaban tunggal. Secara administratif dari persidangan sampai sejauh ini, memang yang menimbulkan akibat hukum itu adalah SK bupati. Itu lah yang menimbulkan akibat hukum bisa terjadinya peralihan IUP,” lanjut Lucky.

Lucky berharap terdakwa Dwidjono mendapat hukuman yang proporsional dan adil. Menurut dia, SK bupati ihwal peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN diteken pada 2011.

“Di dalam SK itu tandatangan utama bupati. Ada paraf kepala dinas, paraf bagian hukum, asisten dua, dan sekda,” ujarnya.

Lucky berkata Mardani H. Maming sebagai saksi fakta di tingkat penyidikan jaksa. Itu sebabnya, ia berharap pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dihadirkan di persidangan.

“Biar kebenaran materiil terbuka,” tutupnya.

Agenda sidang juga mengorek kesaksian tiga orang. Ketiga saksi yang hadir di persidangan itu terdiri atas Brian Ajisoko, Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Tanah Bumbu; Kasmira, Komisaris PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM); dan Merciani Pujiastuti, Kepala Bank Mandiri Cabang Banjarbaru.

Dua orang saksi yakni Kasmira dan Merciani Pujiastuti dicecar soal aliran dana PT Borneo Mandiri Prima Energi, PT PCN, PT SAIM, dan rekening terdakwa Dwidjono di Bank Mandiri Cabang Banjarbaru. Adapun Brian Ajisoko ditanya perihal tahapan izin pertambangan batu bara. Namun pada 2011-2015, Ajisoko masih di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanah Bumbu.

Kejaksaan Agung menetapkan R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait peralihan izin tambang saat dirinya menjabat. Dwidjono menjabat Kadis ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016. Kala itu, ia diduga menyalahgunakan jabatan dan menerima suap.

Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018. Selain sebagai Ketua Umum HIPMI, Mardani juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Dia juga baru saja diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.

The post Ketum HIPMI Mardani H Maming Batal Bersaksi di Kasus Korupsi Mantan Anak Buahnya appeared first on Pojok Baca.


https://ift.tt/w0PyuAa
from WordPress https://ift.tt/f83abjP
via IFTTT

Posting Komentar

0 Komentar